infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Raperda APBD-P Bombana Tahun 2024 Disetujui Menjadi Perda

Samril infobombana.com

INFOBOMBANA.COM, RUMBIA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Kabupaten Bombana kini telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024.

Persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto bersama para pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Aula Paripurna dewan setempat, Selasa (10/9/2024).

Penjabat Bupati Bombanan, Drs. Edy Suharmanto menandatangani dokumen persetujuan Raperda Perubahan APBD tahun 2024 menjadi sebuah Perda APBD 2024.

Persetujuan Raperda APBD tahun 2024 menjadi Perda ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pidato pengantar Pj Bupati, pandangan enam Fraksi dewan, tanggapan balik Pj Bupati, pembahasan anggaran, hingga seluruh dokumen hasil pembahasan diparipurnakan.

Pada Kesempatan ini, Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinnginya atas masukan dari para anggota dewan, baik lingkuo Fraksi maupun komisi dan badan anggaran. Kata Edy, ragam dinamika dan kritikan dalam pembahasan anggaran APBD tahun 2024 menjadi dorongan terbaik demi pelaksanaan anggaran yang tertib dan sesuai mekanisme yang ada.

“Alhamdulillah, terimakaaih kepada seluruh anggota dewan yang telah menetapkan Raperda perubahan APBD tahun 2024 menjadi Perda, memang ada dinamika tapi sangat positif, baik saran, masukan dan pendapat para anggota dewan akan kami akomodir dan kami akan tindaklanjuti kedepannya, ” ungkap Pj Bupati Bombana.

Edy Suharmanto pun menekankan ke seluruh OPD agar dalam penggunaan anggaran dapat direalisasikan dengan baik, termasuk pelaporan yang tertib, khususnya pada penginputan di sistem informasi pemerintahan daerah ((SIPD).

“Insya Allah, kami telah menerapkan SIPD seratus persen di lingkup Pemkab Bombana. Melalui aplikasi ini, kami tidak lagi menggunakan aplikasi lain, jadi kedepannya semakin gampang dan memudahkan OPD dalam pelaksanaan anggaran, ” ujar Pj Bupati Edy.

Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, SH., MH memaparkan catatan dan rekomendasi badan anggaran berdasarkan hasil pembahasan anggaran bersama jajaran OPD

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth menyampaikan laporan Badan anggaran terkait hasil pembahasan bersama lintas komisi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Raperda perubahan APBD hingga ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.

Pertama, laporan Komisi I (satu) DPRD) Bombana telah melakukan banyak koreksi terhadap kalangan OPD yang telah tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2024. Dimana, Komisi I memberikan catatan rekomendasi kepada sejumlah OPD yang meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Peruntukan anggaran pada Perubahan APBD tahun 2024 untuk pembiayaan perjalanan dinas PKK.

Kedua, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada perubahan APBD tahun 2024 membutuhkan anggaran kurang lebih sekitar 700 juta rupiah untuk pemeliharaan mobil pemadam kebakaran, dan pada tahun 2025 diusulkan penambahan dua unit Damkar untuk dlokasikan di wilayah Kabaena dan Poleang.

Ketuga, BKP-SDM Kabupaten Bombana mengusulakn penambahan anggaran senilai 195 juta rupiah untuk pembiayaan calon mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), serta pengadaan fasilitas gedung CAT senilai 165 juta rupiah. Termasuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang akan dirasionalisasikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana.

“Komisi I DPRD Bombana juga merekomendasikan untuk pengadaan dokter ahli di perubahan anggaran 2024 maupun di perubahan pokok APBD induk tahun 2025,” ungkap Kalvarios.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bombana, peruntukan anggaran pada perubahan APBD tahun 2024 sebesar 120 juta rupiah untuk pemilihan kepala daerah.

Terakhir, Sekretariat Daerah Bombana pada bagian hukum disepakati untuk penambahan anggaran pada perubahan APBD untuk pembuatan naskah akademik yang akan diserahkan ke pihak sekretariat daerah untuk dilakukan penyesuaian terhadap sekretariat daerah Bombana.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II (dua) pula melakukan koreksi teehadap perubahan anggaran APBD tahun 2024 Bombana. Kemudian komisi II menyeoakati penambahan alokasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membutuhkan anggaran senilai 40 juta rupiah untuk pengadaan 150 buah tong sampah di Desa Lantowua sebagai lokasi pelaksanaan even lomba PKK tingkat Sultra tahun 2024.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dalam sjnkronisasi anggaran mendapat agenda penimbunan pasar desa Langkowala, Kecamatan Lantari jaya senilai 50 juta rupiah. Namun dalam perjalanannya belum terlaksana dan direncanakan masuk dalam anggaran perubahan 2024 atau APBD induk tahun 2025.

Selanjutnya untuk Dinas PU dan Tata Ruang , tambahan untuk jalan di Desa Wumbubangka yang telah dikerjakan pada tahun anggaran 2022, dan dilanjutkan di tahun anggaran 2025, termasuk perbaikan jalan di Desa Tampabulu.

Lalu Komisi III menyampaikan kebutuhan anggaran di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membutuhkan anggaran senilai 75 juta rupiah untuk kelengkapan penyusunan dokumen transmigrasi di lingkup Kabupaten Bombana. Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB mengajukan rencana pengadaan balai penyuluh dan KB di tahun 2025.

Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana agar memprioritaskan pembangunan rehabilitasi fasilitas pendidikan di beberapa sekolah seperti SDN, SMON, SMP Satap PoleangPoleang, SDN Satap 5 Tontonunu, serta SMP 6 Tauboto, dan SDN 142 Waimputtang. Selanjutnya pada Dinas Sosial ditekankan untuk memprioritaskan pembangunan gudang logistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini