infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Empat Desa di Kabaena Kena Audit Inspektorat

Jamil infobombana.com

INFOBOMBANA. COM, KABAENA Empat desa di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana harus menjalani audit keuangan Tahun Anggaran 2023. Empat desa tersebut diperiksa oleh Inspektorat Bombana melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II yang digelar selama dua pekan yaitu pada tanggal 12-26 Juli 2024 lalu.

Empat Desa yang dimaksud yakni Desa Langkema, Batuawu, Puununu dan Desa Pongkalaero. Adapun ruang lingkup pemeriksaan yakni pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan belanja modal, cek fisik, dan bantuan kepada masyarakat di Tahun Anggaran 2023.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan menegaskan pengawasan tersebut melibatkan unsur pimpinan, auditor serta pegawai lingkup Inspektorat Kabupaten  Bombana.

“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses dan mekanisme saat kita lakukan Pengawasan di lapangan dan ini juga menjadi atensi buat kita semua,”Kata Ridwan di Rumbia awal pekan laou.

Mantan Plt. Kepala BKP-SDM Bombana ini mengatakan, adapun rujukan aturan atas pengawasan tersebut yakni Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian, Permendagri Nomor 73 Tahun Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Sementara itu, Plt Irban Wilayah II pada Inspektorat Daerah Bombana, Arniati mengatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya. Hal itu juga telah tertiang dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024.

Olehnya itu, Arniati, berharap agar para obrik yang di awasi untuk lebih pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta, guna memperlancar proses pengawasan,

“Karena pengawasan ini hanya memotret keadaan, apa yang terjadi di wilayah pengawasan desa di wilayah Kecamatan Kabaena Selatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan arahan pengawasan pada objek pengawasan yang di awasi, ” pungkasnya.

Sumber: PPID/Kom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini