infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Masa Jabatan Kades Naik 8 Tahun, Pj Bupati Bombana Titip Tiga Pesan Ini

Jamil infobombana.com

INFOBOMBANA.COM, RUMBIA Masa jabatan kepala desa (Kades) saat ini diperpanjang menjadi 8 tahun. Dimana, sebelumnya Kades hanya diberi waktu 6 tahun menjalani masa jabatannya sebagai pucuk pimpinan di desa.

Jumat (26/7/2024) Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto melantik sebanyak 117 Kades se- Kabupaten Bombana, bertempat di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana. Pengukuhan tersebut menandai perpanjangan masa jabatan kades periode 2021-2029 mendatang.

Edy Suharmanto menegaskan, pengukuhan 117 Kades tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang desa, bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

” Jabatan kades saat ini diperpanjang, jadi saya berharap agar saudari/i mampu menjalankan amanah sebaik-baiknya serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa,” pinta Pj. Bupati Edy.

Olehnya itu, Pj Bupati menitip tiga pesan bagi para kades yang baru saja dilantik. Adapun tiga permintaan tersebut yakni:
Pertama, dengan perpanjangan masa jabatan itu, Kades dituntut melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDe) atau melakukan review yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bombana.

” Hal ini sangat penting dilakukan agar terjadi kesesuaian dalam penganggaran, perencanaan, dan sinkronisasi pembangunan yang dilakukan pemerintah desa, ” kata Edy Suharmanto.

Kedua, perpanjangan masa jabatan juga menjadi kesempatan terbaik bagi para kades untuk memperkuat kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat.  Sebab, kepala desa adalah garda terdepan dalam menjaga dan membangun desa.

“Oleh karena itu, saya berharap para kades dapat berperan aktif dalam mengendalikan laju inflasi, menurunkan angka stunting, dan angka kemiskinan ekstrim di wilayahnya dengan mengimplementasikan Permendes dan PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang prioritas penggunaan dana desa dan Permendes dan PDTT Nomor 97 Tahun 2022,” terang Pj Bupati.

Pesar terakhir Edy Suharmanto yang tak kalah pentingnya ialah peran kepala desa di tahun 2024 sebagai tahun politik. Sebelum menutup sambutannya, Pj. Bupati meminta kepada seluruh kades di Bombanaagar tetap menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Tak sampai disitu, Bung Edy juga meminta agar para jades mampu menjaga etika dalam menggunakan media sosial

“Prinsip Netralitas wajib ditegakkan sebagai bentuk kontribuai dalam membangun Bombana yang demokratis, adil dan bermartabat,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini