infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Aksi Dua Terduga Maling di Bombana Berakhir di Hotel Prodeo Polsek Lantari

Jamil infobombana.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Lantary Jaya, Kabupaten Bombana berhasik mengamankan dua tedduga maling ternak dan pembobol kios. Saat ini, Kedua pelaku mendekam di jeruji tahanan Mapolsek Lantary Jaya.

INFOBOMBANA. COM, HUKRIM Dua Orang terduga pencuri ternak sapi dan pembobol kios di Kabupaten Bombana kini diamankan Polisi. Mereka adalah JN warga Desa Taubonto, Kecamatan Rarowatu, dan SB warga Desa Marga Jaya, Rarowatu utara. Salah satu korbannya ialah pria berinisial WH warga Desa Hukaea. Kini, kedua maling itu tengah mendekam di Hotel Prodeo alias tahanan Polsek Lantari Jaya.

Kapolsek Lantary Jaya, Inspektur Dua (IPDA) Prasetyo Nento, SH menjelaskan kronologi penangkapan kedua terduga pelaku yang dikabarkan telah menjalankan aksi mereka dari Rumbia, Ibukota Bombana sampai di Kecamatan Rarowatu Utara, hingga ditangkap dan tidur di jeruji tahanan. Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata keduanya berstatus paman dan ponakan.

Mulanya, pada hari Kamis malam tanggal 2 Mei 2024, pelaku SB beranjak dari Rarowatu Utara menuju Kelurahan Kasipute, Rumbia. Disana, SB bertemu dengan pelaku dua JN. Dalam pembicaraan mereka, timbul niat untuk mencuri sapi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan saat itu mereka sangat membutuhkan uang. Kedua pelaku pun merencanakan untuk mencuri sapi pada esok harinya.

“Pada hari Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 23.00 wita, pelaku SB menelpon JN dan mengatakan “adakah sapi yang kita mau ambil ?” kemudian JN mengatakan “iya” ada, ” jemput saya”. sehingga SB menjemput JN di rumahnya,” terang Prasetyo dalam rilis Humas Polsek Lantari Jaya, Jumat (17/5/2024).

Selanjutnya kata Prasetyo, pelaku SB dan JN berboncengan dengan menggunakan motor menuju ke Desa Hukaea dan memarkir motor di lorong dekat rumah korban dan pelaku JN menunjukkan sapi milik korban WH sekitar jam 02.30 Sabtu dinihari. Lalu, dua pelaku berjalan kearah samping rumah korban dan langsung mengambil sapi yang diikat disamping rumah korban.

Setelah itu lanjut Kapolsek, pelaku SB menarik sapi dan JN mengusir dari belakang. Kemudian JN mengambil motor dan mengikuti dari belakang. Sapi tersebut ditarik dari Desa Hukaea menuju rumah pelaku SB di Desa Marga Jaya dengan melalui jalan belakang tepat di area persawahan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, saat melewati jalan aspal poros, sempat ada mobil yang melintas dan berhenti karena melihat SB menarik sapi subuh-subuh dan pengendara mobil tersebut bertanya kepada SB “kenapa tarik sapi jam begini, sapinya siapa itu?” lalu SB menjawab “ini saya punya sapi terlepas” kata SB. Setelah itu, pengendara tersebut melanjutkan perjalanannya kearah Kasipute.

Setelah tiba dirumah SB, sapi tersebut di ikat di belakang rumah mertua SB. Lalu JN menyampaikan bahwa uangnya akan mereka bagi, kemudian JN balik ke rumahnya.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2024, korban membuat pengaduan di Polsek Lantari Jaya atas hilangnya sapi miliknya. Tanggal 8 Mei, SB datang ke rumah saksi AG untuk menawarkan sapi tersebut dan SB langsung berangkat menuju Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

“Tanggal 9 MeI 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, saksi BB yang merupakan istri AG datang melihat sapi tersebut, namun hanya bertemu dengan istri SB. Setelah pukul 16.00 Wita, saksi AG datang kerumah pelaku dan melihat sapi tersebut, kemudian saksi sempat mencurigai bahwa sapi itu merupakan sapi miliknya yang telah ia jual kepada korban WH,” terang Kapolsek.

Atas laporan korban, Kapolsek Prasetyo memerintahkan unit Operasioal (Opsnal) Polsek Lantari Jaya untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, namun pelaku SB masih berada di Kolono. Setelah beberapa hari pengintaan, kemudian membuahkan hasil. Dimana terlihat pelaku SB balik kerumahnya pada tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku SB berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku SB, Ia melakukan pencurian sapi tersebut bersama pelaku JN, sehingga penyelidikan berlanjut untuk melakukan pencarian terhadap JN,” ungkap Kapolsek Prasetyo.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2024 unit Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku JN berada di Rumbia. Kemudian unit Opsnal Polsek Lantari Jaya berkoordinasi dengan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bombana untuk membuntuti pelaku JN dan pada pukul 17.00 Wita palaku JN berhasil diamankan.

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka bukan pertama kali melakukan pencurian, namun sudah yang ke-11 kalinya. Curian mereka bukan hanya hewan ternak, melainkan membongkar kios-kios milik masyarakat yang berada di pinggir jalan mulai dari Rarowatu Utara hingga di Rumbia. Mereka mengambil rokok dengan jumlah yang banyak (berslop-slop) serta mengambil bensin, dan tabung gas,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menuturkan bahwa saat ini Kanit Reskrim Polsek Lantari Jaya AIPDA Fitra bersama anggotanya telah melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku dan telah diakukan penahanan berdasarkan laporan polisi dan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dimana, kedua tersangka di jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4, Subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun. Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, 1 ekor sapi betina jenis peranakan limosin.

Olehnya itu, Kapolsek Lantari Jaya Ipda Prasetyo Nento mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya yang telah membantu, sehingga pelaku pencurian sapi ini dapat diungkap secara terang. Kemudian pesan Kapolsek agar para peternak dapat saling menjaga hewan ternaknya agar tidak terjadi kehilangan apalagi saat ini menjelang hari raya qurban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini