infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Tim Kampanye dan Peserta Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jamil infobombana.com

INFOBOMBANA. COM, PILKADA Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 tersisa kurang lebih tiga bulan lagi, tepatnya di tanggal 27 November 2024 mendatang. Ajang pesta demokrasi ini akan digelar di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Bombana.

Momentum Pilkada pun tentunya menjadi ajang kompetisi demi merebut kursi 01 bupati. Melalui ragam upaya, tim kampanye bahkan masyarakat umum yang notabeni sebagai peserta pemilu juga ikut ambil bagian dalam menyalurkan hak pilihnya, dan pastinya telah ada calon yang diidamkan.

Guna mendukung kesuksesan calon idamannya, tim kampanye melakukan kiat-kiat seperti merangkul dari sisi persahabatan, ras, agama hingga masuk pada segi budaya, dan tak kalah pentingnya adalah melalui media sosial.

Jika tim kampanye telah berupaya masuk ke ranah agama, suku, ras dan merasa belum puas  maka alternatif paling mudah ialah dengan berkampanye lewat media sosial. Media sosial inilah yang dianggap cukup rentan menimbulkan perpecahan, konflik sosial jika disalahgunakan.

Misalnya, penyebaran konten yang bisa saja lewat status, ujaran kebencian, fitnah dalam bentuk konten video, termasuk berita  bohong (hoax) dan lain sebagainya. Meski begitu, media sosial pun menjadi cara cukup jitu dalam mengenalkan salah satu calon ke masyarakat umum.

Guna mengantisipasi timbulnya perpecahan di ajang Pilkada damai 2024, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Komunikaai dan Informatika, kini terus berupaya menjalin koordinasi dengan pihak penegak hukum, penyelenggara pemilu dan stakeholder lainnya demi mewujudkan suskesnya pilkada di daerah itu.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan mengeluarkan himbauan waspada ke masyarakat umum tentang larangan penyebaran berita hoaks atau berita bohong. Berita bohong dalam artian tidak memiliki sumber yang jelas, termasuk berita yang terkesan menyudutkan pihak tertentu yang disebarkan melalui akun Facebook, WhatsApp, Tiktok, Youtube dan lain sebagainya.

Dalam himbauan tersebut telah dicantumkan aturan dan pidana bagi tim kampanye dan peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (1), UU Nomor 7 Tahun 2017. Himbauan tersebut pula mencantumkan larangan penyebaran berita hoaks.

UU pemilu Pasal 280 Ayat 1 mengatur bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; mempersoalkan dasar negara UUD dan Pancasila; menghasut dan mengadu domba; mengancam dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat atau peserta pemilu lainnya; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanyepeserta pemilu, dan sebagainya.

Jika UU Pemilu pasal 280 ayat 1 dilanggar, maka setiap pelaku akan dikena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.

Penjelasan detail tentang larangan dalam kampanye pemilu terkait Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang dalam Pasal 280 ayat (1);

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Salah satu penyimpangan kampanye seperti dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c yang berbunyi: “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain-lain atau yang lebih dikenal dengan black campaign (kampanye hitam)”.

Kampanye hitam adalah kegiatan terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan berbagai cara dan belum dibuktikan kebenarannya, misalnya saja sindiran atau rumor dari peserta kampanye pemilu yang sengaja disebar dengan sasaran para kandidat atau calon, sehingga menimbulkan persepsi negatif dimasyarakat serta fenomena sikap resistensi dari para pemilih.

Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara pidana bagi penyebaran berita hoaks, telah diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 45A Ayat (1) dan (3)  UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: PPID/Kominfo/Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini