Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Pria di Kabaena Diamankan Polisi
INFOBOMBANA.COM, KABAENA– Tiga pria di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus Narkotika. Ketiga pemuda tersebut ditemukan di Kelurahan Sikeli pada Minggu (06/10/2034), sekitar pukul 17.30 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bombana, Abdul Hakim menjelaskan, pengungkapan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula dari informasi warga mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal penyeberangan Kasipute-Sikeli.
“Kami menerima laporan adanya paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Maka dari itu, person Polsek Kabaena segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Sikeli,” ungkap Abdul Hakim, Selasa, 8 Oktober 2024.
Abdul Hakim melanjutkan, sekitar pukul 17.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (17) saat mengambil paket mencurigakan di pelabuhan. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari keterangan AS, lanjut Hakim, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya, yakni pria berinisial MA (20) dan MD (20) di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah.
Mengetahui rencana tersebut, Polisi pun segera bergerak ke Desa Lengora dan berhasil menangkap kedua tersangka pada pukul 18.00 WITA.
Abdul Hakim menegaskan bahwa ketiganya telah diamankan ke Mako Polsek Kabaena bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bombana.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, sachet plastik, potongan pipet plastik, kotak kardus, serta beberapa unit handphone.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Leave a Reply