Pemkab Bombana Sampaikan KUA-PPAS APBD 2025 di Rapat Paripurna Dewan
INFOBOMBANA. COM, RUMBIA– Pemerintah Kabupaten Bombana menyampaikan rancangan dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024 dan Tahun 2025 di Aula Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Senin (19/8/2024).
Perubahan dan rancangan KUA-PPAS tahun 2024- 2025 itu disampaikan melalui pidato pengantar oleh Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto dalam rapat paripurna. Kegiatan ini pun diikuti oleh para anggota dewan, Sekda Bombana dan jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Bombana.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Edy mengatakan, perubahan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, yang telah berjalan selama semester pertama yang didasarkan pada dinamika pembangunan dan perubahan kondisi ekonomi, baik di tingkat nasional maupun regional dan lokal Kabupaten Bombana.
Disamping itu, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 juga didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dasar KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024.
Edy Suharmanto menjelaskan, kebijakan perubahan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, yaitu perubahan pendapatan asli daerah yang diakibatkan adanya penyesuian besaran nilai deviden dari penyertaan modal pada Bank Sultra. Begitupula dengan perubahan pendapatan transfer akibat tambahan penerimaan DBH tahun 2023, yang disalurkan melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF), yang proses transfer ke kas daerah di lakukan tahun anggaran 2021.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka belanja daerah juga mengalami penyesuaian, yaitu pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan belanja operasional akibat adanya penyesuaian besaran nilai TPP, dan tambahan belanja prioritas dalam rangka mendukung prioritas nasioanal seperti pengendalian inflasi, peningkatan belanja modal sebagai tindak lanjut penyelesaian tunggakan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2023, serta peningkatan belanja transfer dalam rangka pemenuhan kewajiban besaran dana desa tahun anggaran 2024,” terang Edy Suharmanto.
Lebih lanjut, Edy Suharmanto menyampaikan terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Kata Pj. bupati, rancangan ini disusun dengan memperhatikan kondisi daerah yang membutuhkan perhatian, dan penanganan segera untuk kelancaran kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan dengan tetap mengacu pada pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.
Edy Suhatmanto menyebutkan,arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2025 hang diprioritaskan memenuhi kewajiban daerah. Bentuk kewajiban yang dimaksud ialah pemenuhan belanja wajib dan mengikat seperti gaji dan tunjangan yang diatur sesuai ketentuan, pemenuhan standar standar pelayanan minimal.
Selanjutnya, pemenuhan belanja mandatory, pemenuhan alokasi belanja akibat adanya kebijakan pemerintah seperti pengendalian inflasi, dan pencapaian tujuan pembangunan daerah seperti tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana tahun 2023-2026.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Bupati Edy Suharmanto berharap rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini, dapat memberikan landasan yang lebih kuat untuk pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024, sehingga seluruh program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
Leave a Reply