infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Nasib Pinjol Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi Pinjol

Dimungkinkan pihak ketiga muncul menjembatani validasi data peminjam di lapangan, atau sebagai tempat penitipan jaminan untuk peminjam dengan nilai pinjaman yang makin besar, atau negosiator kerja sama autodebet dengan kantor tempat peminjam bekerja.

Kelemahan dalam mekanisme pinjol seperti ketergantungan pada informasi di dalam data Kartu Tanda Penduduk terutama yang tanpa batas kedaluwarsa tidak dapat menjamin dan menyelesaikan keberadaan peminjam sesungguhnya. Jika peminjam tinggal di tempat yang berpindah-pindah bahkan seringkali tidak terkait dengan lokasi asalnya, tentu kerepotannya sangat tinggi.

Ancaman kepada orang-orang yang seringkali tidak terkait dengan peminjam tetapi data nomor teleponnya bisa diakses secara tidak legal dari ponsel peminjam juga makin tidak mempan dari waktu ke waktu. Masyarakat saat ini sudah banyak yang memahami aturan hukum dan cara membela haknya melalui mekanisme pelaporan ke OJK.

Alih-alih melakukan tindakan saat kredit macet, penyelenggara pinjol perlu melakukan validasi terlebih dahulu secara cepat terkait kesamaan alamat yang didaftarkan dengan keberadaan peminjam sesungguhnya. Kolaborasi perlu dilakukan dengan pihak-pihak penyedia layanan jasa keuangan yang diijinkan oleh OJK.

Jika dibutuhkan, pihak ketiga sejenis institusi Pegadaian atau jaringan perbankan daerah dapat diajak bekerjasama dalam hal pengelolaan aset dari peminjam dengan nilai pinjaman yang termasuk besar. Dengan keberadaan yang mudah ditemukan dan jaringan yang tersebar di setiap kota dan kabupaten, kerja sama ini dapat memperluas jangkauan pinjol ke daerah-daerah sekaligus meningkatkan kemungkinan pengembalian pinjaman melalui jaminan aset yang diberikan.

Jika urusan di depan lebih akuntabel, permasalahan dalam penagihan dan niatan tidak membayar dimungkinkan akan menjadi lebih rendah jika awalnya peminjam punya niatan tidak membayar, maka mekanisme ini dapat menurunkan minatnya.

Namun, jika awalnya peminjam tidak punya niatan tidak membayar, mekanisme ini dapat menjaga dirinya dari depresi atau bahkan bunuh diri akibat tertekan oleh bengkaknya hutang maupun komunikasi dari penyelenggara pinjol.

Tidak kalah pentingnya, kecepatan dan kemudahan dalam memproses pinjaman yang menjadi ciri khas pinjol dalam disrupsi teknologi keuangan jangan sampai hilang. Harapannya seperti halnya transaksi di e-commerce saat ini, pinjol dapat tersalurkan dengan baik ke masyarakat dengan meminimalkan potensi kredit macet yang menyandera kedua belah pihak. Bukankah kemampuan adaptasi yang membuat manusia dapat bertahan sampai saat ini?

Penulis ialah Guru Besar bidang Sistem Informasi Unika Soegijapranata, Dosen Mata Kuliah Financial Technology

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini