Nasib Pinjol Jelang Pemilu 2024
Oleh: Ridwan Sanjaya
INFOBOMBANA.COM, OPINI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran No. 19/2023 yang membatasi peminjam hanya boleh meminjam dana dari maksimal tiga platform pinjol saja. Namun, menjelang Pemilu di mana kebutuhan keuangan meningkat bagi orang-orang tertentu, tiga platform pinjol tetap bisa menjadi harapan atau bahkan primadona tetapi dengan kemungkinan risiko kegagalan yang cukup besar.
Pinjaman online atau Pinjol mengingatkan kita pada sejarah awal perkembangan toko online di Indonesia menjelang akhir 2000-an. Pada saat itu, antara pembayaran pesanan dan pengiriman barang adalah suatu perjudian besar.
Apabila pemilik toko online mengirim pesanan tanpa adanya pembayaran, maka besar kemungkinan barang dikirim, tetapi uang tidak terbayarkan. Sedangkan jika pembeli melakukan pembayaran sebelum barang diterima, maka besar pula kemungkinan uang ditransfer, tetapi barang tak kunjung datang.
Benar-benar tanpa kepastian dan jaminan. Padahal pada waktu yang sama, transaksi e-commerce di berbagai negara bisa berjalan tanpa masalah yang berarti. Ternyata strategi atau rumus untuk penerapan di masyarakat kita harus berbeda dari gagasan aslinya.
Dompet bersama yang digagas di Forum Jual Beli Kaskus dan akhirnya menjadi cara mengelola pembayaran di berbagai layanan e-marketplace, ternyata menjadi jawabannya. Terdapat entitas perantara yang kemudian muncul menjadi penengah keputusan final atas pengiriman dana dari konsumen ke penjual, berdasarkan bukti barang telah diterima konsumen atau kemudian berkembang menjadi data elektronik berupa status pengiriman dari layanan kurir.
Bukankah hal yang serupa juga terjadi dalam pinjaman online akhir-akhir ini? Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bahkan menyampaikan adanya tren orang sengaja meminjam di pinjol tetapi dengan rencana tidak membayar. Terlebih lagi ketika mereka tahu pinjol tersebut tidak tercatat di OJK.
Beberapa praktik fraud yang terjadi seringkali alamat rumah peminjam sudah pindah dan tidak ditemukan lagi alamat yang baru, alamat kantor sudah tidak bisa digunakan lagi karena peminjam sudah pindah kerja atau kantor dengan keras menyatakan tidak ikut campur dan melarang dengan tegas penyelesaian urusan pinjam meminjam dilakukan di kantor. Urusan pinjam meminjam adalah kasus perdata yang sanksinya “hanya” berupa denda dan bunga, serta masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK.
Di sisi lain, terdapat juga kasus bunuh diri akibat pinjaman online karena merasa tertekan, atau bahkan terancam. Jika peminjam tergolong unbankable karena memang tidak memiliki penghasilan yang memadai, bukankah pengembalian pinjaman hanya mimpi di siang bolong? Untuk itu dibutuhkan modifikasi atau adaptasi seperti yang terjadi pada transaksi masa lalu e-commerce di Indonesia.
Meskipun penyaluran pinjaman naik dari waktu ke waktu, kinerja dan prestasi pinjol atau jenis lainnya seperti P2P lending bukan semata-mata pada nilai yang dikumpulkan maupun disalurkan ke peminjam, tetapi utamanya terletak pada nilai keberhasilan pengembalian pinjaman yang berdampak pada kelancaran pemberian pinjaman ataupun penyediaan dana pinjaman dari investor.
Di sisi lain, dibutuhkan pula dana segar dan cepat bagi orang-orang yang unbankable dengan tujuan strategis dan produktif. Jika bisnis pinjol mengalami sunset, maka tidak ada alternatif bagi mereka yang unbankable untuk mendapatkan dukungan pendanaan dan mengembangkan usaha.
Pihak Ketiga
Leave a Reply