infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Lima Kursi Eselon II Pemkab Bombana Dilelang, Ini Jadwal dan Syaratnya

Jamil infobombana.com
Ilustrasi

INFOBOMBANA. COM, RUMBIA Sebanyak lima kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) alias eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana kini dilelang. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan fungsi Organisasi Perangkat Daerah ((OPD). Rencananya, Pendaftaran seleksi lelang jabatan tersebut dibuka mulai tanggal 9-23 Agustus 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Bombana Dedi, melalui Kepala Bidang Diklat, Mutasi, Promosi dan Pengembangan SDM, Yayan Daryono mengatakan terdapat lima kursi JPTP yang kini dilelang, sehingga proses seleksi dibuka.

Yayan Daryono

“Ada lima kursi eselon II yang dilelang dan proses pendaftarannya akan berakhir 12 hari kedepan, ” kata Yayan di Rumbia, Jumat (9/8/2024).

Yayan merinci kelima kurai yang kini dilelang akni Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos), BKP-SDM, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bombana. Selanjutnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di lingkungan sekretariat daerah Bombana.

Yayan juga bilang, lelang jabatan tersebut telah tertuang dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2542/JP.00.00/08/2024 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemda Bombana. Dsamping itu, lelang dibuka merujuk pada Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Begitupula dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dari lima kursi eselon II yang lelang, empat kursi diantaranya telah diisi oleh pelaksana tugas, sedangkan satu lainnya yakni Kadis Ketahanan Pangan telah memasuki masa pensiun, ” ujar Yayan.

Adapun persyaratan lelang jabatan sebagai berikut:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana/Diploma IV;
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  5. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  6. Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a);
  7. Pernah/sedang menduduki jabatan :a. Administrator paling singkat 2 Tahun; b. Fungsional jenjang Ahli Madya yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) Tahun;
  8. Memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dikecualikan bagi yang menduduki Jabatan fungsional atau yang sedang mengikuti pelatihan dan di buktikan dengan surat keterangan pelatihan dari Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Provinsi Sulawesi Tenggara.
  9. Memiliki Penilaian Kinerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Bebas Temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  12. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun terakhir;
  13. 13. Telah menyerahkan bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  14. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setempat/Pejabat yang berwenang atas persetujuan PPK;
  15. Pendaftar tidak diperbolehkan mengajukan lamaran lebih dari 1 (satu) Jabatan;
  16. Sehat Jasmani dan rohani di buktikan dengan surat keterangan sehat yang di keluarkan oleh dokter pemerintah.

Untuk informasi lebih detail silahkan akses link dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1ZckPwc7upiSVD2Pr8_KhRts8dpQeSB7s/view?usp=drivesdk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini