KPU Bombana Umumkan Batas Waktu Pengajuan Saran dan Tanggapan DPS
INFOBOMBANA. COM, RUMBIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana mengumumkan batas waktu penyempaian masukkan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ajang Pilkada 2024. Dalam pengumuman tersebut, masyarakat Bombana diberi balasan waktu sejak tanggal 18-27 Agustus 2024, atau tetsisa 4 hari lagi.
Sekretaris KPU Bombana, Andi Agus Saling menyampaikan bahwa KPU memberi ruang bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bombana untuk menyampaikan saran dan tanggapannya terkait DPS di Pilkada 2024 dan diberi waktu selama 10 hari.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DPS, ” kata Agus Saling di Rumbia, Senin (19/8/2024)
Lanjutnya, adapun 5 poin yang tercantum dalam pengumuman DPS tersebut yakni:
- Pemilih yang telah terdaptar dan telah memenuhi syarat.
- Perbaikan data pemilih
- Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pemilih terdaftar lebih dari 1 (Satu) kali, atau:
- Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Jadi, waktu penyampaian tanggapan atau saran iti diberi waktu sejak tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 , tepat di hari pendafyaran calon bupati dan wakil bupati Bpmbana 2024,” pungkasnya.
Leave a Reply