infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

KPU Bombana Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Jamil infobombana.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggarra menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati setempat, Sabtu (20/7) 2024). FOTO: DOK. KPU BOMBANA

INFOBOMBANA. COM, RUMBIA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati setempat, Sabtu (20/7/2024).

Sosialisasi tersebut dihelat dalam rangka meningkatkan kapasitas para penyelenggara menjelang pemilihan  kepala daerah (Pilkada 2024) di Kabupaten Bombana pada 27 November mendatang. Dimana, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi ini pula dihadiri para komisioner KPU, anggota PPK, dan ketua PPS se- Kabupaten Bombana. Pada kesempatan ini, ketua divisi terkait mengedukasi para penyelenggara tentang pentingnya regulasi PKPU tersebut.

Para anggota PPK dan PPS di edukasi langsung oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawas KPU Bombana, Aminuddin. Mereka ditekankan memahami secara mendalam tentang berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aminuddin mengatakan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga, peraturan itu sangat penting dan krusial untuk difahami dan KPU Bombana berupaya terus meningkatkan pemahaman para penyelenggara.

“Peraturan ini sangat penting untuk mereka pahami demi memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, sesuai tahapan dan sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata Aminuddin.

Aminuddin juga menuturkan, PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.

“Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 , semua telah diatur tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024,”  ujarnya.

Olehnya itu, Aminuddin menegaskan, melalui pertemuan tersebut, para penyelenggara pemilu betul-betul memahami berbagai aspek penting yang ada dalam regilasi iti. Ia juga berharap kepada para anggota PPK dan PPS dapat menjalankan tugasnya dengan lenuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi  integritas dan netralitas, khususnya di ajang Pilkada Bombana Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini