infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Gelar RDP, DPRD Bombana Bahas Tapal Batas Kelurahan Rahampuu Kabaena

Jamil infobombana.com
Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat dengan pendapat alias RDP di ruang rapat DPRD setempat, Senin (15/7/2024).

INFOBOMBANA.COM, RUMBIA– Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat dengar pendapat alias RDP di ruang rapat DPRD setempat, Senin (15/7/2024).

RDP digelar dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Rahampuu terkait tapal batas wilayah administrasi Kelurahan Rahampuu yang dianggap hanya berbatas alam dan belum memiliki kejelasan batas. Dimana, masyarakat Rahampuu bersengketa tanah dengan masyarakat desa Baliara, termasuk beberapa perusahaan tambang nikel  yang beroperasi di wilayah itu seperti PT. Timah Eksplomin dan PT. Titan.

Salah seorang warga yang terhimpun dalam Forum Peduli Rahampuu (FRP) tengah menyampaikan terkait persoalan tapal batas di wilayah Desa Rahampuu, Kecamatan Kabaena.

Melalui persoalan itu, DPRD Bombana duduk bersama perwakilan masyarakat yang terhimpun dalam Forum Rahampuu Peduli (FRP) dan sejumlah instasi pemerintahan terkait. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Bombana, salah satunya ialah Wakil Ketua I, Ir Ardi, adapula perwakilan masyarakat Rahampuu, pihak Dinas Perizinan atau DPM- PTSP serta jajaran dinas terkait.

Rapat tersebut tidak berlangsung cukup lama lantaran pihak Kantor pertanahan Bombana tak kunjung hadir hingga RDP ditutup. Di samping itu, tak ada satupun perwakilan PT. Timah serta PT. Titan yang hadir dalam proses RDP tersebut

Dalam RDP ini, Wakil Ketua I DPRD Bombana, Ardi berupaya menfasilitasi proses RDP dengan tertib dan sesuai mekanisme. Meski tak ada perwakilan PT. Timah serta pihak Kantor Pertanahan yang hadir, RDP tetap saja digelar dan pihak DPRD mendengarkan uneg-uneg yang disampaikan oleh perwakikan FRP.

Ardi mengatakan, terdapat beberapa poin yang menjadi faktor permasalahan, sehingga dilakukan erdepe tersebut. Khususnya soal administrasi wilayah antara Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat dengan Desa Rahampuu,  Kecamatan Kabaena. Begitu pula dengan persoalan sengeketa lahan masyarakat dengan beberapa preusahaan tambang. Kata Ardi, RDP itu juga  membahas tentang penerbitan sertifikat tanah Desa Baliara, tetapi objek administrasinya berada di Desa Rahampuu.

Olehnya itu kata Ardi, DPRD Bombana akan menghubungi pihak Pertanahan, PT Timah dan  PT Titan untuk klarifikasi lebih lanjut dan pihaknya akan melakukan investigasi langsung dalam waktu dekat.

“Kami akan menghubungi kantor pertanahan atau BPN Bombana terkait persoalan tapal batas tersebut dan segera melakukan investigasi langsung soal penetapan batas di Pulau Kabaena,” kata Ardi.

Sementara itu, Koordinator Forum Rahampuu Peduli, Muh Kristauvan mengungkapkan beberapa hal yang mendasari adanya rapat tersebut diantaranya, penetapan tapal batas wilayah admistrasi Kelurahan Rahampuu yang dianggap hanya berbatas alam yang belum memiliki batas yang jelas. Kemudian, data pemetaan lahan PT Timah Explomin dan status perusahan yang menambang di PT Timah Explomin

“PT Timah memiliki kontraktor yang masyarakat pertanyakan kontraknya, tapi sampai saat ini  pihaknya belum melihat kontrak itu,” Kristauvan

Kristauvan melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan bentuk tanggungjawab sosial perusahaan yang menambang di wilayah administrasi Rahampuu. Adapula pembebasan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang menimbulkan banyak konflik. Termasuk proses penerbitan administrasi di Desa Baliara yang objeknya ada di wilayah Desa Rahampuu juga menjadi pokok utama masalah yang terjadi.

“Itu poin-poin yang mmenjadi akar permasalahan sehingga kami menginginkan adanya RDP ini,” jelas Muh Kristauvan.

Terkait izin perusahaan tambang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Informasi dan promosi penanaman modal, Made mengatakan bahwa Dinas PTSP Bombana tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin pertambangan dikarenakan ijin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau paling rendah berada di provinsi.

“DPM-PTSP sebagai operator, bekerja sesuai pelimpahan kewenangan, dan pertambangan energi dan mineral tidak merupakan kewenangan dari DPM-PTSP Bombana. Pemda hanya memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang, apakah perusahan tersebut bisa dibangun, “ungkap Made.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini