infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

DPT Pemilu dan Pilkada Bombana Selisih 1.244 Wajib Pilih

Jamil infobombana.com

INFOBOMBANA. COM, RUMBIA Daftar Pemilih Tetap (DPT) di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 dan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana kini bertambah dengan selisih 1.244 wajib pilih.

Data ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum ((KPU) bersama Pemkab Bombana dan lintas sektor mengadakan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Sabtu (21/9/2025).

Berdasarkan hasil pleno tersebut, KPU mengumumkan total pemilih di Kabupaten Bombana di Pilkada serentak sebanyak 112. 649 orang. Sementara pada ajang Pemilu, total DPT di Bombana berjumlah 111. 405 wajib pilih. Data DPT Pemilu tersebut merupakan total wajib pilih yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).

Pada kesempatan itu juga, KPU menetapkan total pemilih laki-laki dan perempuan. Total pemilih pria berjumlah 56.260 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 56.389 orang, menjadi total 112.649 wajib pilih se-Kabupaten Bombana.

Dari hasil penetapan DPT Pilkada Bombana tahun 2024, Kecamatan Poleang menjadi lumbung suara terbanyak dengan jumlah pemilih 10.651 orang. Sedangkan untuk wilayah penyumbang suara terbanyak kedua terdapat di Kecamatan Poleang Barat yang mencapai 9.353 suara.

Sementara untuk kecamatan dengan status suara paling sedikit dalam DPT Pilkada Bombana tahun 2024 terdapat di Kecamatan Matausu dengan total pemilih sebanyak 1.420 orang. Lalu, untuk wilayah terminim suara kedua yaitu kecamatan Masaloka Raya dengan jumlah 1.762 wajib pilih.

Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo mengatakan, pihaknya kini telah melakukan pleno penetapan DPT untuk Pilkada Bombana dengan total wajib pilih dalam DPT sebanyak 112.649 pemilih. Kata Hasdin, terdapat sedikit kenaikan angka ketimbang DPT di ajang Pemilu 14 Februari lalu.

“Total DPT di Bombana mengalami sedikit peningkatan di kisaran seribuan suara, yaitu dari total DPT 111.405 di ajang pemilu, kini naik menjadi 112.649 pemilih per 21 September 2024,” ungkap Hasdin Nompo.

Hasdin menekankan bahwa penetapan angka dalam DPT tersebut telah benar-benar dilakukan secara teliti, disaring melalui kerjasama seluruh penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa. Dimana, para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bekerjasama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) suara.

“Data hasil coklit itu yang menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS, lalu dikoreksi lagi menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPS-HP,), kini KPU menetapkan menjadi DPT,” ujar Hasdin.

Secara teknis, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Bombana, Dasril menambahkan, jumlah pemilih di Pilkada Bombana masih berpotensi mengalami penambahan. Artinya, ada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemlu (DP4), termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Menurutnya, jumlah pemilih bisa saja bertambah dengan adanya DP4 dan DPK yang tentunya bersumber dari kalangan pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun menjelang hari H pencoblosan. Selain itu,

bagi warga yang baru saja pindah daerah atau baru beedomisili dari satu desa ke desa yang berkategori jauh dari lokasi TPS asalnya.

“Potensi pemilih bisa saja bertambah, maka dari itu bagi yang belum memiliki KTP , silahkan mendaftarkan diri ke penyelenggagra adhoc di tingkat desa/kelurahan dan nantinya akan dimasujkan dalam DPK, termasuk bagi yang usianya mencapai 17 tahun mwnjelang hari H, agar secepatnya melakukan perekaman Kantorr Layanan Pencatatan sipil terdekat, ” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini