infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Bawaslu Bombana Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran di Pilkada 2024

Jamil infobombana.com

INFOBOMBANA. COM, RUMBIA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencegahan pelanggaran di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Minggu (10/11/2024).

Rakor yang digelar tepat setelah pelaksanaan upacara Hari Pahlawan tersebut diikuti oleh seluruh stakeholder, mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Penjabat Bupati Bombana, Ketua Bawaslu, KPU, TNI/Polri, Kejaksaan, jajaran kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa. Hadir pula tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan organisasi.

Rakor ini pun tentunya membahas berbagai strategi dan langkah konkret yang dapat diambil untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran administrasi. Salah satu fokus utama adalah peningkatan pengawasan di lapangan dan pemberdayaan pengawas pemilu di tingkat daerah.

Pada kesempatan ini, Bawaslu mengundang para pemateri handal yang bertugas memberikan pemahaman kepada seluruh elemen terkait strategi dan implementasi pencegahan pelanggaran di ajang Pilkada yang akan dihelat 27 November mendatang.

Rapat koordinasi ini pun diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani pelanggaran dalam Pilkada, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Ketua Bawaslu Bombana, Irfan, SH., M. Kn menekankan begitu pentingnya kerjasama antar lembaga untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis. Kata Irfan, Bawaslu menganggap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memberikan edukasi pencegahan potensi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bombana.

“Kami Bawaslu Kabupaten Bombana memandang perlu untuk melakukan pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap pelanggaran Netralitas ASN maupun kepala desa berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang kode etik ASN, begitu juga dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang kepala desa, tentunya semua itu telah diatur dalam Undang-undang,” ungkap Irfan.

Ketua Bawaslu menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani 7 jenis kasus pelanggaran di Pilkada Bombana. Utamanya bagi yang berstatus ASN telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sejumlah kasus yamg ditangani Bawaslu telah direkomendasikakn ke KASN regional 2 Kota Makassar, ” terangnya.

Olehnya itu, Irfan berharap bagi ASN dan kepala desa agar mampu menyamakan persepsi. Ia juga menyampaikan bahwa penekanan itu dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran dan bisa memberikan efek jera terhadap kalangan ASN di Kabupaten Bombana.

“Lahirnya pemimpin di Kabupaten Bombana itu ditentukan oleh semua stakeholder yang ada, lahirnya pemimpin yang berintegritas itu bersumber dari pemilih-pemilih yang berintegritas, dan harapan-harapan itu tentunya stakeholder memperhatikkan dan memback up pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini