infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Polres Bombana Didemo Warga Soal Netralitas ASN, Ini Jawaban Kasatreskrim

Jamil infobombana.com

INFOBOMBANA.COM, RUMBIA Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kedatangan massa aksi yang tergabung dalan Aliansi  Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Bombana pada Senin (21/10/2024).

Hadirnya massa aksi di Markas Polres Bombana tersebut dengan maksud mempertanyakan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, kasus tersebut sebelumnya telah direkomendasikan oleh Bawaslu setempat untuk ditindaklanjut ke ranah penyidik Polres Bombana. Namun, warga menduga pihak penyidik terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.

Hadirnya sejumlah massa aksi di Mako Polres Bombana siang itu juga merupakan upaya menindaklanjuti laporan dari Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Bombana Periode 2025-2030, Burhanuddin-Ahmad Yani yang masuk ke ranah penyidik pada tanggal 18 Oktober lalu. Adapun jenis laporan yang dipertanyakan massa aksi yaitu tentang status salah satu oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.

Laporan itu pun sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu perwakilan Paslon Bupati ke Bawaslu dan Bawaslu Bombana merekomendasikan ke pihak penyidik Polres Bombana sejak 05 Oktobee 2024 lalu. Para pendemo pun hadir di penghujung waktu proses pemeriksaan tetduga pelanggar netralitas ASN. Dimana, durasi waktu pemeriksaan selama laporan masuk di ranah penyidik hanya dalam jangka waktu 14 hari dan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2024.

Koordinator lLapangan (Korlap) AMPD Bombana, Sudirman mengatakan, pihaknya hadir di Polres Bombana untuk menanyakan serta mempertegas tentang status laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh salah satu oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana. Kata dia, kasus ASN tersebut telah beredar secara gamblang melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

“Aturannya jelas, melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, namun kenyataannya, pelanggaran ini dilakukan oleh oknum pemerintah sendiri. Jika kami, masyarakat biasa yang melanggar aturan, pasti kami sudah diproses hukum,” cetus Sudirman.

Olehnya itu, Sudirman menjelaskan bahwa pihaknya hadir sebagai kontrol sosial yang juga menginginkan kejelasan atas kinerja penyidik dalam menangani perkara khususnya di ajang Pilkada. Ia bersama rombongan hadir menjalankan aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap keresahan masyarakat terkait kinerja penegak hukum dalam menangani perkara di ajang pesta demoktasi.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bombana, Iptu. Yudha Febri Widanarto menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih berupaya maksimal terkait kasus dugaan pelanggatan Netralitas ASN. Pihaknya pun telah berupaya semaksimalmungkin untuk menuntaskan kasus itu.

“Laporannya telah masuk pada tanggal 5 Oktober lalu, dan sejauh ini kami sudah melakukan panggilan ke ASN yang diduga melanggar aturan Netralitas ASN, namun tak kunjung hadir memenuhi panggilan itu, ” ungkap AKP Yudha Febri saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Mako Polres Bombana.

Kasatreskrim menjelaskan, proses pemanggilan terduga telah dilakukan sesuai prosedur yakni dengan memanggil melalui surat perintah pembawa, namun yang bersangkutan tak pernah hadir.

“Ini yang menjadi kendala, seandainya dia ada saja ini terduga, akan di proses secepatnya, kita juga sudah ke kantornya, ke rumahnya, hanya tidak dapat ditemui, maka dari itu, semua upaya-upaya kita akan maksimalkan, ” tegass Yudha.

Kasatreskrim menambahkan, sebagai rencana tindaklanjut atas persoalan itu, pihaknya sebagai bagian dari tiga pilar Sentra Gakumdu secepatnya akan mengadakan pertemuan untuk membahas kasus tersebut.

Ia pun menyebutkan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan Netralitas ASN yaitu pada UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 188 dengan ancaman 1 hingga 6 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini