infobombana.com

Informasi Terkini dan Inspirasi

Bawaslu Bombana Terima Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Jamil infobombana.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana, Irfan, SH. M. Kn

INFOBOMBANA.COM, RUMBIA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana kini telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran di ajang Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mencakup netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon oleh oknum kepala desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana, Irfan menegaskan bahwa pihaknya kini menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Bombana. Kata dia, pihak Bawaslu juga telah melakukan verifikasi dan investigasi atas sejumlah laporan itu.

“Sejauh ini, kalau temuan Bawaslu belum ada, yang ada hanya laporan terkait netralitas ASN dan kepala desa,” ungkap Infan saat dikonfirmasi media Infobombana.com usai menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Rumbia Tengah, Selasa (8/10/2024).

Irfan menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran. Pertama, terkait adanya video yang beredar tentang salah satu oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup ((DLH) berinisial MD. Dalam video tersebut, oknum PNS ini menunjukkan sikap tak netral dan diduga telah melakukan proses kampanye terselubung untuk salah satu Paslon di Pilkada Bombana 2024.

Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, ketua Bawaslu Bombana menegaskan terkait penanganannya, jika persoalan itu diluar ranah Pilkada, maka permasalahan itu masuk dalam ranah pelanggaran kode etik ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang netralitas ASN.

“Kami sudah rekomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) regional dua Kota Makassar, ” kata Irfan.

Terkait dengan proses tindak pidana pemilihan lanjut Irfan, pihaknya telah melakukan proses pelimpahan ke Polres Bombana untuk naik ke tingkat  penyidikan. “Untuk tindak pidana pemilihan, prosesnya sudah berjalan di pihak kepolisian, ” ujarnya.

Kedua, terkait dengan laporan salah satu kepala desa di Kecamatan Poleang Barat. Kata Ketua Bawaslu, pihaknya telah melakukan klarifikasi atas video tersebut, dan bukti-bukti yang ada tidak memenuhi syarat.

“Kemarin itu pasca kita sudah lakukan klarifikasi dan bukti-bukti yang ada tidak memenuhi unsur ajakan untuk memilih ke salah satu pasangan calon, dan disitu slogannya secara umum yang dikatakan serta hasil percakapan itu tidak ada yang mengarahkan,” kata Irfan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait netralitas ASN, Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto menegaskan bahwa PNS harus profesional, dalam artian bahwa tidak boleh memihak kepada salah satu paslon Bupati dan wakil bupati di Pilkada.

Penjabat Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M. Si

Olehnya itu lanjut Pj. Bupati, pihaknya kini masih menunggu hasil dari laporan tersebut, karena laporannya telah masuk ke ranah Bawaslu. Dikatakan, Jika laporan itu ternyata terbukti, maka pihak Pemda hanya memberlakukan sanksi kode etik dan yang menentukan apakah itu pidana atau kasus perdata ada di ranah Bawaslu.

“Jika kemudian telah memenuhi syarat, maka Bawaslu akan melaporkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kemudian BKN mengeluarkan rokomendasi apa yang harus dilakukan oleh Pemda dan Pemkab Bombana menindaklanjuti karena wajib hukumnya mengindahkan rekomendasi dari BKN, ” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini