Distan Bombana Bakal Siapkan 300 Hektar Lahan Penanaman Kelapa Sawit
INFOBOMBANA. COM, RUMBIA– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bombana berencana menyiapkan ratusan hektar lahan untuk penanaman kelapa sawit di tahun 2025. Rencana tersebut ditarget setelah instansi pertanian ini mendapatkan alokasi anggaran yang diperuntukkan pada kegiatan penanaman kelapa sawit seluas 300 hektar.
Kepala Dinans Pertanian Bombana, Sarif mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan alokasi anggaran terkait kegiatan penanam kelapa sawit tahun depan. Kata dia, Kabupaten Bombana adalah daerah yang cukup strategis untuk pengembangan ragam tanaman, khususnya kelapa sawit. Bwgitupula dengan sektor perikanan.
“Saya berharap dengan alokasi anggaran seluas 300 Ha pengembangan kelapa sawit di kabupaten Bombana dapat memberikan dampak positif bagi kemakmuran petani sawit ,” ujar Sarif usai mengikuti Workshop Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Same Hotel Kendari, (3/8/24).
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabaruddin, mengatakan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah terbesar ketiga untuk perkebunan sawit dengan luas sekitar 59 ribu hektar pada tahun 2023 sesuai data Dinas Perkebunan Sultra.
Dijelaskan, luas perkebunan sawit di Provinsi Sultra terus meningkat karena didukung dengan ketersediaan lahan yang terus dikembangkan disamping itu hamparan lahan perkebunan di Sulawesi Tenggara masih cukup luas.
Areal perkebunan sawit di Sultra saat ini tersebar di tujuh kabupaten yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Muna, Konawe Utara, Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur.
“Keinginan masyarakat petani untuk terus mengembangkan perkebunan sawit sebagai komoditas ini disebabkan karena terbukanya pasar dengan berdirinya pabrik kelapa sawit di Provinsi Sultra,” ujar Sabarudin.
Saat ini lanjut Sabaruddin, di Sultra terdapat delapan pabrik kelapa sawit yang telah beroperasi yaitu: PT Darma Jaya Lestari (DJL), PT Sultra Prima Lestari (SPL), PT Merbaujaya Indah Raya, PT Tani Prima Makmur, PT Agrindo Mas, PT Madindra Inti Sawit, dan PT Gunung Andalan.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Sultra, menurut Sabarudin, menghadapi banyak tantangan terutama pada petani sawit skala kecil.
Tantangan yang dihadapi antara lain soal legalitas, bibit yang banyak tidak berkualitas, akses pasar, produktivitas yang rendah, akses sarana dan prasarana seperti pupuk, dan herbisida. Karena itu dibutuhkan kemitraan yang baik dengan perusahaan dan juga dukungan dari pemerintah daerah.
“Kemitraan itu sangat penting untuk memastikan petani sawit sebagai salah satu aktor yang strategis dalam pengelolaan kelapa sawit sehingga bisa memiliki kesejahteraan yang lebih baik dalam pengembangan kelapa sawit ke depanya di Sultra,” jelasnya.
Selain pengembangan hasil kelapa sawit diupayakan keberlanjutan, kesejahteraan petani juga turut menjadi fokus perhatian yang mesti diutamakan.
Pengembangan hasil kelapa sawit ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Perpres ini, menurut Sabaruddin, bertujuan memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.
Selain itu juga meningkatkan penerimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
“Kehadiran Perpres (Nomor 44 Tahun 2020) merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan bahwa pengelolaan sawit ke depan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sawit berkelanjutan serta komitmen untuk pemberdayaan petani sawit Indonesia,” tutur Sabarudin.
Leave a Reply